Ditemukan 1 data
30 — 7
IMEI: 355484/05/373851/ ;Dikembalikan kepada terdakwa ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
IMEI: 355484/05/373851/, Majelis Hakimme mpertimbangkan sebagai berikut: Bahwa benda tersebut merupakan benda yang disita dari terdakwa dan telah diakuisebagai benda milik terdak wa; Bahwa handphone tersebut merupakan sebuah alat komunikasi milik terdakwanamun tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa handphonetersebut digunakan oleh terdakwa melakukan komunikasi dengan pihak lain sebagaibagian untuk melaksanakan delik oleh karenanya tidak dapat dinyatakan bahwahandphone tersebut