Ditemukan 4 data
104 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Obyek perkara Nomor 7 sebidang tanah perumahan luas + 376,30(lebin Kurang tiga ratus tujuh puluh enam koma tiga puluh) meter,terletak di Pajjalungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian,Kabupaten Polewali Mandar, dengan batasbatas:e Sebelah Utara berbatas dengan rumah H. Haris;e Sebelah Timur berbatas dengan rumah H. Suda;e Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Sura;e Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya;Adalah harta bersama antara almarhum H. Anwar Macong denganalmarhumah Hj. Mandi;5.
Obyek perkara Nomor 7 sebidang tanah perumahan luas + 376,30(lebin kurang tiga ratus tujun puluh enam koma tiga puluh) meter,terletak di Pajjalungan, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian,Kabupaten Polewali Mandar, dengan batasbatas:e Sebelah Utara berbatas dengan rumah H. Haris;e Sebelah Timur berbatas dengan rumah H. Suda;e Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Sura;e Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya;7. Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut adalah hak danbagian almarhum H.
(seratus sembilan puluh dua meter persegi) sedangkandalam pemeriksaan setempat ditemukan luas obyek sengketaseluas 376,30 m? (tiga ratus tujun puluh enam koma tiga puluhmeter persegi), begitu pula batas obyek sengketa berdasarkangugatan yaitu sebelah utara berbatasan jalan provinsi sedangkanberdasarkan pemeriksaan setempat berbatasan dengan H. Haris,Hal. 25 dari 28 Hal. Putusan Nomor 563 K/Ag/2014sebelah Timur berbatasan dengan kebun cokelat H.
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek perkara Nomor 7, sebidang tanah perumahan seluas +376,30 (lebih kurang tiga ratus tujuh puluh enam koma tiga puluh)meter, terletak di Pajjalungan, Desa Parappe, KecamatanCampalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dengan batasbatas: Sebelah Utara berbatas dengan rumah H. Haris; Sebelah Timur berbatas dengan rumah H. Suda; Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Sura; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya;adalah harta bersama antara almarhum H. Anwar Macong denganalmarhumah Hj.
Sebelah Utara menurut kuasa Penggugat berbatas dengantanah milik Cundu, Taiman, Kijang, menurut kuasa paraTergugat ada tanah milik Jabar; Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Kijang, Samadia,Taiman; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Borahima,Taiman, dan ada saluran air; Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Sako, Munu;Objek perkara Nomor 7, sebidang tanah perumahan seluas +376,30 (lebin kurang tiga ratus tujun puluh enam koma tigapuluh) meter, terletak di Pajjalungan, Desa Parappe
26 — 32
Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara menurut kuasa penggugat berbatas dengan tanah milik Cundu, Taiman, Kijang, menurut kuasa para tergugat ada tanah milik Jabar;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Kijang, Samadia, Taiman;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Borahima, Taiman, dan ada Saluran air;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Sako, Munu; 4.5 Obyek perkara Nomor 7 sebidang tanah perumahan luas 376,30
43 — 26
Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas:- Sebelah Utara menurut kuasa Penggugat berbatas dengan tanah milik Cundu, Taiman, Kijang, menurut kuasa para Tergugat ada tanah milik Jabar;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Kijang, Samadia, Taiman;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Borahima, Taiman, dan ada Saluran air;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Sako, Munu; 6.5 Obyek perkara Nomor 7 berupa sebidang tanah perumahan luas 376,30