Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-03-2008 — Upload : 14-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123K/ PDT.SUS/2008
Tanggal 31 Maret 2008 — H. ELON DACHLAN ; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN (BANK SUMSEL)
8750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktorat Jenderal Hak Cipta, Patendan Merek dibawah Nomor Pendaftaran 379798, yang berlaku selama10 tahun, terhitung sejak tanggal 07 Mei 1996 (bukti P2) dan telahdiperpanjang pada tanggal 5 Mei 2006 (bukti P3) ;Bahwa dengan telah terdaftarnya merek TASBIH sebagaitabungan untuk ongkos naik haji dalam Daftar Umum Merek (DUM)maka berdasarkan Pasal 3 jo.
    Bahwa berdasarkan hukum pembuktian Pasal 165 HIR bukti ( P2) dan ( P10 ) merupakan bukti otentik yang dibuat oleh pejabatyang berwenang untuk itu, membuktikan secara sempurna hakmilik Pemohon Kasasi / Penggugat atas merek TASBIH, bersifatabsolut secara materiil dan eksklusif bukti ( P2 ) sejak terdaftardalam Daftar Umum Merek (DUM) pendaftaran Nomor 379798,pada tanggal 7 Mei 1996 perpanjangan waktu vide bukti ( P10 )berlaku sepuluh tahun terhitung sejak tanggal 7 Mei 2006,sebagaimana dimaksud dalam
    Bukti (P2), (P10) versus bukti (P4), Pemohon Kasasi /Penggugat selaku pemilik merek TASBIH terdaftar dalam DaftarUmum Merek (DUM) No. 379798, tanggal 7 Mei 1997 berlakusepuluh tahun terhitung sejak tanggal 7 Mei 1996 dandiperpanjang tanggal 25 Agustus 2006 berlaku sepuluh tahunterhitung sejak tanggal 7 Mei 2006 vide bukti (P2) dan (P10),yang didukung dengan bukti (P11) dan bukti (P14) yangmerupakan bukti otentik hak milik Penggugat atas merekTASBIH bersifat absolut secara materiil dan eksklusif,berdasarkan
Register : 02-06-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN TENGGARONG Nomor 27/Pdt.P/2022/PN Trg
Tanggal 30 Juni 2022 — Pemohon:
Reni Isnaini
6223
  • AB 379798 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Surabaya tanggal 7 Juni 2006, yang semula tanggal lahir Pemohon tertulis dan terbaca 15 April 1981 diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca 29 Mei 1982;

  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda untuk melakukan pencatatan dan perbaikan data pada Sistem Keimigrasian serta pada Paspor Pemohon;

  • Membebankan biaya permohonan