Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 25-02-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 144/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2020 — Pemohon:
1.HUMAIDILLAH
2.SUMARNI
125
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah penggantian nama anak pertama Para Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 38.243/IS/LB/2013 tertanggal 29 Oktober 2013 yang semula tercantum nama ZAWA FAHMA diganti menjadi nama HAURO JAMILA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama,tanggal dan bulan pada akta kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kabupaten Lombok Barat atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan ini, untuk dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 38.243/IS/LB/2013 tertanggal 29 Oktober 2013 sehubungan dengan perubahan nama tersebut;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);

    HULWA NAILIL MUNA Bahwa nama anak pertama dari Para Pemohon berbeda dengan namapada Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB); Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 38.243/IS/LB/2013 tertanggal29 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Lombok Barat tertulis nama anak ZAWA FAHMA; Bahwa sebenarnya nama anak Para Pemohon tersebut adalah HAUROJAMILA sesuai Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB)TK; Dikarenakan adanya kesalahan nama anak Para pemohon dalam AktaKelahiran tersebut
    Menyatakan sah penggantian nama anak pertama Para Pemohon yangdalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 38.243/IS/LB/2013 tertanggal 29Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Catatan SipilKabupaten Lombok Barat yang semula tercantum nama ZAWA FAHMAdiganti menjadi nama HAURO JAMILA;3.
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 38.243/IS/LB/2013 tertanggal29 Oktober 2013 atas nama ZAWA FAHMA, diberi tanda P.4;5. Foto copy Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) Nomor025/B.27/TK/YA.
    Menyatakan sah penggantian nama anak pertama Para Pemohon yang dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor 38.243/IS/LB/2013 tertanggal 29 Oktober 2013yang semula tercantum nama ZAWA FAHMA diganti menjadi nama HAUROJAMILA;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama,tanggaldan bulan pada akta kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat atau Kantor DinasHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 144/Padt.P/2020/PN MtrKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram dalam jangka waktu 30hari sejak penetapan ini, untuk dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan AktaKelahiran Nomor : 38.243/IS/LB/2013 tertanggal 29 Oktober 2013 sehubungandengan perubahan nama tersebut