Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2015 — Putus : 04-06-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0700/Pdt.G/2015/PA.Lmg
Tanggal 4 Juni 2015 — p3ngugat n tergugat
110
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 382.120,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 382.120, (tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 Masehi,bertepatan dengan tanggal 17 Sya'ban 1436 Hijriyah, dalam sidang Majelis HakimPengadilan Agama Lamongan, dengan Dra. Hj. Azizah Ulfah, M.H. sebagai KetuaMajelis, Drs. H. Imam Rosidin, M.H. dan Drs. H. Nuril Ihsan masingmasing sebagaiHakim Anggota, serta Hj.
    Muarofah, S.H.Perincian Biaya Perkara: Biaya Pendaftaran Rp. 30.000, Biaya Proses Rp. 50.000, Biaya Panggilan Rp. 291.120, Biaya Redaksi Rp. 5.000, BiayaMeteraiRp. 6.000, Jumlah Rp. 382.120,( tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus dua puluh rupiah )Untuk salinan yang sama bunyinyaOleh :Panitera Pengadilan Agama LamonganDrs. H. MACHSUN, SH.MH.Putusan nomor 0700/Pdt.G/2015/PA.Lmg. Halaman 9 dari 9 halaman