Ditemukan 3 data
54 — 35
Menyatakan hukum tanah pekarangan yang terletak di RT. 08, RW. 02, Dusun Bajo, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka berukuran : panjang 25,75 meter, lebar 15 meter, luas = 386,25 meter2 dengan batas-batasnya - Utara : dengan tanah pekarangan Petrus Kosmas - Selatan : dengan tanah pekarangan Paulus Kandidus.- Timur : dengan tanah milik Maxi Rajalewa - Barat : dengan lorong jurusan Geliting - Kopong adalah hak milik Penggugat yang diperoleh dengan cara
Bahwa yang menjadi obyek sengketa yaitu tanah pekarangan yang terletak diGeliting, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka berukuran :panjang + 25,75 meter, lebar + 15 meter, luas = + 386,25 meter? denganbatasbatasnya :Utara : dengan tanah pekarangan Petrus Kosmas .Selatan : dengan tanah pekarangan Paulus Kandidus .Timur : dengan tanah milik Maxi Rajalewa .Barat : dengan lorong jurusan Geliting Kopong .2.
Menyatakan hukum tanah pekarangan yang terletak di RT. 08, RW. 02, DusunBajo, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka berukuran :panjang + 25,75 meter, lebar + 15 meter, luas = + 386,25 meter dengan batasbatasnya : Utara : dengan tanah pekarangan Petrus Kosmas Selatan : dengantanah pekarangan Paulus Kandidus Timur : dengan tanah milik Maxi RajalewaBarat : dengan lorong jurusan Geliting Kopong adalah hak milik Penggugatyang diperoleh dengan cara jual beli dari Penjual Marselus Rajalewa
DALAM POKOK PERKARA :27Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa kecuali yang diakuinya secara tegas, Tergugat telahmenyangkal dalil gugatan Penggugat yang oleh karenanya Penggugat haruslahdibebankan untuk terlebih dahulu membuktikan dalil gugatannya tersebut ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan adalah tanah pekarangandengan panjang + 25,75 meter, lebar + 15 meter, luas = + 386,25 meter?
;Menimbang, bahwa hasilhasil pemeriksaan setempat yang diadakan olehMajelis Hakim terhadap obyek sengketa sesuai dengan penunjukan para Penggugatdan Tergugat menunjukkan bahwa obyek sengketa tersebut secara fisik adalah jelasdan nyata dan tidak terdapat pihak ketiga di luar para pihak yang berperkara yangmengaku turut berhak atasnya, yaitu berupa tanah pekarangan yang terletak diGeliting, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka dengan panjang +25,75 meter, lebar + 15 meter, luas = + 386,25
Menyatakan hukum tanah pekarangan yang terletak di RT. 08,RW. 02, Dusun Bajo, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante,35Kabupaten Sikka berukuran : panjang + 25,75 meter, lebar + 15meter, luas = + 386,25 meter?
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding di muka persidanganPengadilan Negeri Maumere, pada pokoknya atas dalildalil:1.Bahwa yang menjadi objek sengketa yaitu tanah pekarangan yang terletakdi Geliting, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikkaberukuran panjang + 25,75 meter, lebar + 15 meter, luas = + 386,25
damai di luar sidang Pengadilan, tidak berhasil lagi;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Maumere agar memberikan putusan sebagai berikut:Primair:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan yang diletakan di atas.Menyatakan hukum tanah pekarangan yang terletak di RT.08/RW.02,Dusun Bajo, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikkaberukuran: panjang + 25,75 meter, lebar + 15 meter, luas = + 386,25
semestinya ditarik dalamperkara ini;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Maumere telahmemberikan Putusan Nomor 56/Padt.G/2013/PN.Mmr., tanggal 14 Agustus 2014,dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi dari Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.2Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan hukum tanah pekarangan yang terletak di RT.08/RW.02,Dusun Bajo, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikkaberukuran : panjang + 25,75 meter, lebar + 15 meter, luas = + 386,25
35 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hukum tanah pekarangan yang terletak di RT. 8 RW. 2,Dusun Bajo, Desa Geliting, Kecamatan Kwapante, Kabupaten Sikkaberukuran : panjang + 25,75 meter, lebar + 15 meter, luas + 386,25 meter?dengan batasbatasnya:UtaraSelatanTimurBarat: dengan tanah pekarangan Petrus Kosmas;: dengan tanah pekarangan Paulus Kandidus;: dengan tanah milik Maxi Rajalewa;: dengan lorong jurusan GelitingKopong;Halaman 1 dari 5 hal. Put.