Ditemukan 1 data
62 — 7
PENCURIAN DENGAN KEKERASAN;2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4) Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;5) Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Samsung Galaxy Core 2 Duos warna hitam, Model SM-G355H/DS, IMEI 1: 354876/06/386016
/2, IMEI 2: 354877/06/386016/0, dikembalikan ke DWI NOVANTORO; 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No.
Menyatakan Barang bukti berupa :e 1 ( satu ) buah Hand Phone merk Samsung Galaxy Core 2 Duoswarna hitam, Model SMG355H/DS, IMEI 1: 354876/06/386016/2,IMEI 2: 354877/06/386016/0 dikembalikan ke DWI NOVANTORO;e 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No. Pol: AA2307QT,warna Hitam, No. Rangka: MH331C1205CK106115, No. Mesin:3C11106170 dikembalikan ke saksi TULO WAHANA Als. WAHONOBin HADI ROHAMIN;1.
Magelang Tengah Kota Magelang;Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri bersama saksiASVIN AL ASHAR, sedangkan pelakunya saksi tidak kenal ada 3(tiga ) orang yaitu Terdakwa, saksi ALVIAN dan satu orang lagiyang saksi tidak ketahui keberadaannya;Bahwa barang yang diambil Terdakwa bersama sama dengansaksi ALVIAN dan temannya adalah berupa :1 (satu) buah HandPhone merk Samsung Galaxi Core 2 Duos warna hitam Model :SNG355H/DS S/N : R21FCOMMZTA IMEI 1:354876/06/386016/2, IMEI 2 : 354877/06/386016
ASVIN AL ASHAR;Bahwa 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Galaxi Core 2Duos warna hitam Model : SNG355H/DS S/N : R21FCOMMZTAIMEI 1: 354876/06/386016/2, IMEI 2 : 354877/06/386016/0 saksitelah membelinya dalam keadaan baru secara kontan pada sekirabulan September seharga Rp. 2.050.000, (dua juta lima puluh riburupiah) di toko Giga Phone Jl.
/2,IMEI 2: 354877/06/386016/0;e 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No.
/2,IMEI 2: 354877/06/386016/0, dikembalikan ke DWI NOVANTORO;= 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Vixion, No.