Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 139/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 26 Maret 2021 — Penggugat:
E.Uka
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
3213
  • Penggugat) dengan ukuran 6,20 m x 4,30 m seluas 26,66 m2 berdiri di atas tanah Pengangonan Desa Cijeungjing Kelas tanah darat terletak di Dusun Jatigede wetan Desa Cijeungjing, Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jati Gede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cijeungjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, Rencana AS JALAN PROYEK JATIGEDE dahulu tahun 1982 diberi ganti rugi oleh tergugat sebesar Rp. 387.320