Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2015 — Putus : 30-07-2015 — Upload : 09-11-2015
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1010/Pdt.G/2015/PA.Lmg.
Tanggal 30 Juli 2015 — P DAN T
80
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 380.320,- (tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kinidihitung sebesar Rp. 380.320, (tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus duapuluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Syawal 1436 Hijriyah, dalam sidangMajelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Drs. H. A. Mukhsin,S.H, M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Masnukha, M.H. dan Drs.
    Machsun, S.H.Jumlah Rp. 380.320,( tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah )