Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 27-04-2018
Putusan PN MAGELANG Nomor 34/Pid.B/2018/PN Mgg
Tanggal 24 April 2018 — Penuntut Umum:
SUGENG PRIYADI,SH.
Terdakwa:
IWAN SURYADI Als. BAMBANG Bin SUKAMTO
2711
  • penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan no. seri BAF926855 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;

    dirampas untuk Negara;

    • 1 (satu) buah cas handphone merk Samsung warna putih;
    • 1 (satu) buah dosbook handphone Samsung warna Orange dan terdapat tulisan Galaxy J5 serta tertempel no imei 1 : 357004/07/397514
      /7, Imei 2 : 357005/07/397514/4;
    • 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna putih type Galaxy J5 dengan nomor Imei 1 : 357004/07/397514/7, Imei 2 : 357005/07/397514/4;

    dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RIKA DWI PURWANTI Binti NGADENO;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange biru, tahun 2014 Noka : MH1JFD235EK333009 Nosin : JFD2E3329711 Plat Nomor : AA-4511-CN;

    dikembalikan