Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 994/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 2 Agustus 2021 — DHIO ARIF SEPTIAWAN als DION Bin KUS NELI ARIF
420
  • pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa;7 (tujuh) paket bening berupa 1 (satu) bungkus ampolp warna coklat berisikan kristal putih dengan berat Netto akhir 4,5339