Ditemukan 2 data
NURMAN AHMADI
Terdakwa:
YUSEP HARTONO Alias UTEP Bin ENDANG MAMAN
27 — 10
Firman (DPO) yang menyuruh Terdakwamengambil sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dan mengemasnyadengan menggunakan bungkus rokok Dji Sam Soe Refill dan Terdakwamenyimpan di bawah tiang listrik di daerah Pasar Terminal Kabupaten Subangdan kemudian sisa 10 (Sepuluh) paket shabu dengan berat Netto 4,9975 (empatkoma Sembilan Sembilan tujuh lima) gram belum Terdakwa serahkan atausimpan ke suatu tempat karena belum mendapat instruksi dari Sdr.
Utep Bin Endang Maman dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (Sepuluh) paket Narkotika jenis shabudengan berat Netto 4,9975 (empat koma sembilan sembilan tujuh lima) gram didalam sepatu anak yang berada di rak sepatu dalam gudang rumah Terdakwa.Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu dan pekerjaan Terdakwatidak terkait dengan perkerjaan kefarmasiaan.Berdasarkan Hasil Uji Laboratoris
Firman(DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil sebanyak 5 (lima) paketNarkotika jenis shabu dan mengemasnya dengan menggunakan bungkus rokokDji Sam Soe Refill lalu menyuruh terdakwa menyimpan di bawah tiang listrik didaerah Pasar Terminal Kabupaten Subang, kemudian sisa 10 (Sepuluh) paketshabu dengan berat Netto 4,9975 (empat koma Sembilan Sembilan tujuh lima)gram belum terdakwa serahkan atau simpan ke suatu tempat karena belummendapat instruksi dari Sdr.
Dalamhal terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan adalah merupakanpertimbangan untuk menjatuhkan pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terdakwa padasaat ditangkap kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 (Satu)bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabudengan berat netto 4,9975 gram di dalam sepatu anak;Menimbang, bahwa Narkotika jenis shabu yang mengandungMetamfetamina yang menjadi barang bukti dalam perkara ini termasuk dalamHalaman 13
25 — 7
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Carundi bin Abbas alias Pua Samasiah sebagai berikut: 13.1 Becce binti Reda (isteri/tergugat I) mendapat bagian 8/64x39,98%=4,9975%13.2 Wahyuni binti Carundi (anak kandung/tergugat II) mendapat bagian 7/64x39,98%=4,3721%13.3 Yusri bin Carundi (anak kandung/turut tergugat I) mendapat bagian 14/64x39,98%=8,7456%13.4 Yusmiati binti Carundi (anak kandung/turut tergugat II) mendapat bagian 7/64x39,98%=4,3721%13.5 Jumadil bin Carundi (anak kandung