Ditemukan 2 data
1.NURDIN
2.MAKNAH
15 — 10
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan merubah penulisan nama dan bulan lahir anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 41.905/IS/LB/2013 tanggal 9 Desember 2013 yang semula tertulis DEWI ANGGRAINI lahir di Barak Bokong, pada tanggal 1 Juli 2002 dirubah menjadi DEWI ANDRIANI, lahir di Barak Bokong pada tanggal 1 Juni 2002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan tersebut
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 41.905/IS/LB/2013 tanggal 9 Desember 2013;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah)
Keluarga) anak kedua ParaPemohon akan tetapi terdapat perbedaan penulisan nama dan bulanlahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 41.905/IS/LB/2013 tanggal 9Desember 2013 dimana tertulis DEW!
Menetapkan perubahan nama dan bulan lahir anak kedua ParaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 41.905/IS/LB/2013 tanggal 9Desember 2013 yang semula tertulis DEW! ANGGRAINI lahir di BarakBokong, pada tanggal 1 Juli 2002 dirubah menjadi DEWI ANDRIANI,lahir di Barak Bokong pada tanggal 1 Juni 2002;.
Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Lombok Barat untuk memperbaiki penulisan nama dan bulanlahir anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.41.905/IS/LB/2013 tanggal 9 Desember 2013 yang semula tertulis DEWIANGGRAINI lahir di Barak Bokong, pada tanggal 1 Juli 2002 dirubahmenjadi DEWI ANDRIANI, lahir di Barak Bokong pada tanggal 1 Juni2002;4.
Menetapkan merubah penulisan nama dan bulan lahir anak kedua ParaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 41.905/IS/LB/2013 tanggal9 Desember 2013 yang semula tertulis DEW! ANGGRAINI lahir di BarakBokong, pada tanggal 1 Juli 2002 dirubah menjadi DEW! ANDRIANI,lahir di Barak Bokong pada tanggal 1 Juni 2002;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahantersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenLombok Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipildan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 41.905/IS/LB/2013 tanggal 9Desember 2013;4.
17 — 12
Tamam;Adapun obyek kedua yang dijual oleh TERGUGAT adalah:Luas tanah/kebun + 41.905 m* dengan Harga total Rp. 25.000.000, (duapuluh lima juta rupiah) dan tanah tersebut terletak di Gunong MenteuDusun Kulam ltek Gampong Keude Unga Kecamatan Indra JayaKabupaten Aceh Jaya, sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli Tanahkebun tertanggal 13 April 2016. Adapun batasbatas tanah kebun tersebutsebagai berikut:e Sebelah Utara : tanah/kebun Rusly.
resmi,TERGUGAT Ill juga telah menerima pengaduan keberatan dariPENGGUGAT, namun sampai saat dimasukkannnya gugatan iniPengadilan Negeri Calang PENGGUGAT tidak mendapatkan hasilpemberitahuan apapun baik dari TERGUGAT Ill maupun TERGUGAT IV,oleh karena itu segala suratsurat yang diterbitkan oleh TERGUGAT III danTERGUGAT IV atas permohonan TERGUGAT I dan TERGUGAT Ilterhadap tanah terperkara seluas kurang lebih seluas + 42.048 m2 (empatpuluh dua ribu empat puluh delapan meter persegi) dan seluas + 41.905
masingmasing sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) apabila lalai dalam menjalankan putusan dalamperkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;Bahwa untuk menghindar agar tanah kebun yang menjadi obyek perkaradalam gugatan a quo tidak dipindahtangankan atau dialinkn kepada pihaklain, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim agar meletakkan sitajaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah terperkara kurang lebih seluas+ 42.048 m2 (empat puluh dua ribu empat puluh delapan meter persegi) danseluas + 41.905