Ditemukan 2 data
RADITYO,SH
Terdakwa:
ISMOYO BIN DARMIN
96 — 42
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa :
- 1(Satu) bendel foto copy legalisir proposal pengajuan bantuan sapi dari kelompok tani SUMBER REJEKI Desa Sidorejo , Kec.Kenduruan , Kabupaten Tuban;
- 1( Satu ) bendel foto copy legalisir berita acara penyerahan bantuan sapi dari pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas pertanian Kabupaten Tuban Nomor : 524/1345/414.057
/2014, Tanggal 1 Desember 2014;
- 1 ( satu ) bendel foto copy legalisir surat perjanjian pemerintah kabupaten Tuban melalui Dinas Pertanian kabupaten Tuban dengan CV.MAHARANI PUTRI PRATAMA Nomor :524/156/PPK/414.057/2014;
- 1 ( satu ) bendel foto copy legalisir surat perjanjian kontrak kerja pemerintah kabupaten Tuban melalui Dinas Pertanian kabupaten Tuban dengan kelompok tani SUMBER REJEKI;
- 1 ( satu ) bendel pedoman petunjuk pelaksanaan tentang bantuan sapi dari pemerintah
dari total penjualan 5 (lima) ekor sapi betina dan 1 (satu) ekor sapijantan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut, terdakwamendapatkan uang sebesar Rp.34.000.000,00 (tiga pulunh empat juta rupiah),yang mana penjualan sapisapi bantuan tersebut dilakukan tanpa musyawarahkelompok tani dan 5 (lima) ekor sapi betina bantuan yang masih tersisa tersebutsampai dengan saat ini dirawat seluruhnya oleh terdakwa di kandang sapi milikterdakwa;Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 524/155/PPK/414.057
dari total penjualan 5 (lima) ekor sapi betina dan 1 (Satu) ekor sapijantan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tuban tersebut, terdakwamendapatkan uang sebesar Rp.34.000.000,00 (tiga pulunh empat juta rupiah),yang mana penjualan sapisapi bantuan tersebut dilakukan tanpa musyawarahkelompok tani dan 5 (lima) ekor sapi betina bantuan yang masih tersisa tersebutsampai dengan saat ini dirawat seluruhnya oleh terdakwa di kandang sapi milikterdakwa; Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 524/155/PPK/414.057
Penasehat Hukumterdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;Menimbang, bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum mengajukan barang buktiatau Surat surat bukti yang disita dalam perkara ini :1.1(Satu) bendel foto copy legalisir proposalpengajuan bantuan sapi dari kelompok tani SUMBER REJEKI Desa Sidorejo ,Kec.Kenduruan , Kabupaten Tuban;1( Satu ) bendel foto copy legalisir berita acarapenyerahan bantuan sapi dari pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas pertanianKabupaten Tuban Nomor : 524/1345/414.057
/2014, Tanggal 1 Desember 2014;1 ( satu ) bendel foto copy legalisir suratperjanjian pemerintah kabupaten Tuban melalui Dinas Pertanian kabupaten Tubandengan CV.MAHARANI PUTRI PRATAMA Nomor :524/156/PPK/414.057/2014:1 ( satu ) bendel foto copy legalisir surat perjanjiankontrak kerja pemerintah kabupaten Tuban melalui Dinas Pertanian kabupatenTuban dengan kelompok tani SUMBER REJEK;Halaman ke 9 Putusan Perkara No. :30/Pid.Sus/TPK/2019/PN.SBY1 (satu ) bendel pedoman petunjuk pelaksanaantentang bantuan
Berita acara serah terima barang , Nomor : 524 / 1345 / 414.057/2014,tertanggal 1 Desember 2014.4. BAP yang di buat oleh penyidik polres Tuban.5.
RADITYO,SH
Terdakwa:
ISMOYO BIN DARMIN
77 — 16
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa :
- 1(Satu) bendel foto copy legalisir proposal pengajuan bantuan sapi dari kelompok tani SUMBER REJEKI Desa Sidorejo , Kec.Kenduruan , Kabupaten Tuban;
- 1( Satu ) bendel foto copy legalisir berita acara penyerahan bantuan sapi dari pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas pertanian Kabupaten Tuban Nomor : 524/1345/414.057
/2014, Tanggal 1 Desember 2014;
- 1 ( satu ) bendel foto copy legalisir surat perjanjian pemerintah kabupaten Tuban melalui Dinas Pertanian kabupaten Tuban dengan CV.MAHARANI PUTRI PRATAMA Nomor :524/156/PPK/414.057/2014;
- 1 ( satu ) bendel foto copy legalisir surat perjanjian kontrak kerja pemerintah kabupaten Tuban melalui Dinas Pertanian kabupaten Tuban dengan kelompok tani SUMBER REJEKI;
- 1 ( satu ) bendel pedoman petunjuk pelaksanaan tentang bantuan sapi dari pemerintah