Ditemukan 64 data
9 — 3
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.500,- (Empat ratus eman belas ribu lima ratus rupiah).
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.416.500, (Empat ratus eman belas ribu lima ratus rupiah). ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hariselasa tanggal 09 Mei 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Syakban1438 Hijriyah, oleh kami Drs. ABD. ADHIM, MH. sebagai Ketua Majelis,serta Drs. H. ABU AMAR dan Dra. Hj.
Materai :Rp. 6.000,Jumlah Rp.416.500,Hal 8 dari 9 hal. Putusan, Nomor 2722 /Pdt.G/2016/PA.TbonHal 9 dari 9 hal. Putusan, Nomor 2722 /Pdt.G/2016/PA.Tbon
12 — 2
MENGADILI
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 416.500 (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
5 — 4
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.500,- (Empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah rupiah). ;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.416.500, (Empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiahrupiah). ;Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 Masehi bertepatandengan tanggal 24 Ramadan 1488 Hijriyah., pada hari itu juga putusan tersebutdibacakan dalam sidang yang dinyatakaan terbuka untuk umum oleh MajelisHakim Pengadilan Agama Tuban yang terdiri dari Drs. H.
Biaya Materai :Rp. 6.000,Jumlah Rp.416.500,Hal.9 dari 9 Hal. Putusan Nomor:0232/ Pdt.G/2017/PA.Tbn..Hal.10 dari 9 Hal. Putusan Nomor:0232/ Pdt.G/2017/PA.Tbn..
173 — 112
Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.416.500,- (Empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1018/Pdt.G/2023/PA.JB dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416.500,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat tahun 2023;
12 — 0
MENGADILI
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 416.500 (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
11 — 0
- Mengabulkan gugatan Pengugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhamad Derajat Bin Ujang Mulyadi) terhadap Penggugat (Citra Choirun Nisa Binti Taman);
- Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416.500,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat tahun 2023.
15 — 0
MENGADILI
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan,tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Mariyanto Bin Ardaya) terhadap Penggugat (Uci Kumala Dewi Binti Suyadi);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 416.500
35 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan gugatan Penggugat;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor 168/Pdt.G/2020/PN.Bks dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut kedalam buku register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 416.500,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah)
21 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 909/Pdt.G/2023/PA.JB dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 416.500 (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
7 — 3
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.500,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.416.500, (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 Masehi bertepatan dengantanggal 17 Syawal 1438 Hijriyah, oleh kami Dra. Hj. UMMU LAILA, MHI,sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. H. ABU AMAR., dan Dra. Hj. SUFIJATI,MH., masingmasing sebagai Hakim Anggota.
11 — 0
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Anggaran Tahun 2022 sejumlah Rp. 416.500 (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);
46 — 0
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Anggaran Tahun 2023 sejumlah Rp. 416.500 (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
14 — 1
>Menyatakan Termohon telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rusmanto bin Sadelih) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Lidiah binti Mudalih) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Barat;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat tahun anggaran 2023 sejumlah Rp. 416.500
8 — 4
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 416.500 ( empat ratus enam belas ribu rupiah ).
27 — 2
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Anggaran Tahun 2023 sejumlah Rp. 416.500 (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
9 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 823/Pdt.G/2023/ PA.JB dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 416.500 (empatratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
11 — 0
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 416.500 (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
178 — 87
------------------------------------------- M E N G A D I L I :--------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan dari pemohon Keberatan;
- Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 015/VI/KIP-PS-A/2018, tanggal 20 September 2019;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.500,- (empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 416.500., (Empat ratus enam belas ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan secara mufakat dalam rapat musyawarah MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 7Januari 2020, oleh kami BAIQ YULIANI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis,NELVY CHRISTIN, S.H., M.H., dan INDAH MAYASARI, S.H., M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidanganyang dibuka dan dinyatakan
,Rincian Biaya Perkara: Pendaftaran : Rp. 30.000, ATK Rp.125.000, Panggilanpanggilan Rp.235.500, Meterai Rp. 6.000, Redaksi Rp. 10.000, Leges : Rp. 10.000Jumlah Rp.416.500,Halaman 58 dari 57 halaman Putusan Nomor 205/G/KI/2019/PTUNJKT.Halaman 59 dari 57 halaman Putusan Nomor 205/G/KI/2019/PTUNJKT.
23 — 17
strong>MENGADILI
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan,tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Samsudin Bin Djaha) terhadap Penggugat (Nurhasanah Binti Asmani);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 416.500