Ditemukan 5 data
47 — 14
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Giyono bin Galimin) terhadap Penggugat (Endang Ferawati binti Rahmat);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.421500,- ( empat ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
25 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Ardika Dhimas Sanjaya bin Jumelan) terhadap Penggugat (Widad Handika Suganda binti Ahmat Kabil);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.421500,- ( empat ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
15 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Bonari bin Kadeni) terhadap Penggugat (Runiantini binti Tugimin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.421500,- ( empat ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
4 — 0
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2024/PA.Gsg. selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 421500 (empat ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
7 — 0
untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kua Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 421500
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sebesar Rp. 421500, (empat ratus dua puluh satu ribulima ratus rupiah).Demikian putusan ini dijatunkan pada hari Rabu tanggal 05 April 2017Miladiyah bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1438 Hijrivah, dan pada hari itujuga putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum olehDrs. H. MOHAMAD GOZALI, M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. MUNHIDLOTULUMMAH dan H.