Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-05-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 65/PDT/2020/PT SMR
Tanggal 11 Juni 2020 — Pembanding/Tergugat I : PT.MULTI MAKMUR MITRA ALAM Diwakili Oleh : PT.MULTI MAKMUR MITRA ALAM
Terbanding/Penggugat : PT. PUCUK JAYA
Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH KABUPATEN PASER C Q BUPATI PASER
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Terbanding/Turut Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Turut Terbanding/Tergugat II : RUSDIANSYAH
Turut Terbanding/Tergugat III : BUDI S
Turut Terbanding/Tergugat IV : RUSNAWATI
Turut Terbanding/Tergugat V : MASDAYAH
Turut Terbanding/Tergugat VI : MINAS
296231
  • Pucuk Jaya, sesuai Peta Nomor 12/PB-64.200/VI/2014 tanggal 3 Juni 2015 yang memperbaharui Peta Nomor 35/PB-64.200/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), yang terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,
    MMMA;

    1. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari:

    a) Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar), dengan batas-batas:

    -

    Sebelah Utara

    PucukJaya, sesuai Peta Nomor 12/PB64.200/VI/2014 tanggal 3 Juni 2015 yangmemperbaharui Peta Nomor 35/PB64.200/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi KalimantanTimur;Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratusenam puluh tujun koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis KecamatanBatu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari:a.
    MMMA) untuk menyerahkan kepada Penggugattanah objek sengketa dalam keadaan kosong seluas 467,17 ha terletak di DesaPetangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur,terdiri dari:a. Tanah seluas 182 ha (Seratus delapan puluh dua hektar) dengan batasbatas:Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU Nomor79), sebagian dikuasai PT. MMMA;Selatan : PT. Pucuk Jaya (Bidang Tanah H), seluruhnya dikuasai PT.MMMA dan PT. Pucuk Jaya (HGU Nomor80);Timur =: Jalan/ PT.
    TOTAL LUAS OBJEK 467,17 HaPERKARA 5. Bahwa memang benar Turut Tergugat Il telah menerbitkan Peta Bidang Nomor12/PB64.200/V1I/2014 tanggal 3 Juni 2015 sebagai Pembaharuan dari Peta Nomor35/PB64.200/XII/2011;6.
    Bahwa sebagaimana didalilkan Penggugat dalam perubahan gugatanPenggugat tanggal 7 Agustus 2019 halaman 5 poin 8, Penggugat menyebutkanyang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah tanah seluas 467,17 ha(empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di DesaPetangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,terdiri dari:a. Tanah seluas 182 ha (Seratus delapan pulun dua hektar) dengan batasbatas:Utara : PT.
    Sehingga yang menjadi objek sengketa dalamperkara ini adalah tanah seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuhbelas hektar), terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten PaserProvinsi Kalimantan Timur. Bahwa seharusnya Penggugat sekarang Terbanding yanglebin berhak atas objek sengketa namun sebaliknya justru PT. MMMA yang menguasaitanah objek sengketa.
    Register : 02-05-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 14-01-2020
    Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Tgt
    Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat:
    PT. PUCUK JAYA
    Tergugat:
    1.PT.MULTI MAKMUR MITRA ALAM
    2.RUSDIANSYAH
    3.BUDI S
    4.RUSNAWATI
    5.MASDAYAH
    6.MINAS
    Turut Tergugat:
    1.PEMERINTAH KABUPATEN PASER C Q BUPATI PASER
    2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
    3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
    357906
    • Pucuk Jaya, sesuai Peta Nomor : 12/PB-64.200/VI/2014 tanggal 3 Juni 2015 yang memperbaharui Peta Nomor : 35/PB-64.200/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur;
    • Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari

      1. Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa seluas 467,17 ha (empat ratus enam puluh tujuh koma tujuh belas hektar), terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari :
      1. Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) dengan batas-batas :

      Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79), sebagian dikuasai PT. MMMA.

      Selatan : PT.

      MMMA) untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa dalam keadaan kosong seluas 467,17 ha terletak di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari :

      1. Tanah seluas 182 ha (seratus delapan puluh dua hektar) dengan batas-batas :

      Utara : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79), sebagian dikuasai PT. MMMA.

      Selatan : PT.