Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PA BADUNG Nomor 102/Pdt.G/2021/PA.Bdg
Tanggal 18 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
8542
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;

    1. Menetapkan sebidang tanah dengan luas 481,8 m2 yang terletak di Jl. Blongkeker Gg.
    Arjuna Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta KabupatenBadung;Y Bahwa luas tanah yang ada di sertipikat 500 m2 setelah diadakanpengukuran luas tanah tersebut adalah + 481,8 m2 dengan batasbatasyaitu:1. Sebelah Utara: Jalan Gang Arjuna;2. Sebelah Timur: rumah milik Pak Mangku;3. Sebelah Selatan: Tanah kosong;4.
    Penggugatdan Tergugat selaku pihak yang pernah menjadi suami istri;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat ,alat bukti suratdan keterangan saksisaksi di atas serta pemeriksaan setempat terhadap objeksengketa Majelis Hakim menemukan faktafakta sebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat pasangan suami isteri yang telah berceraipada tanggal 3 Januari 2013 di Pengadilan Agama Denpasar; Bahwa selama dalam masa perkawinan Penggugat dan Tergugatmemperoleh harta berupa sebidang tanah seluas + 481,8
    IV, hlm. 275278);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan' tersebut jikadihubungkan dengan faktafakta di atas Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum gugatan Penggugat sebagai berikut:Menimbang, bahwa terkait gugatan Penggugat petitum angka 1 danangka 2 dan berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapatobyek sengketa berupa tanah seluas + 481,8 m2 berdasarkan Sertifikat Hak MilikHalaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 102/Padt.G/2021/PA.BdgNomor XXXXX tertanggal 1 Mei 20XX atas
    Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap dipersidangan tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;Menetapkan sebidang tanah dengan luas + 481,8 m2 yang terletak diKabupaten Badung dengan batasbatas:Sebelah Utara : Jalan (gang);Sebelah Timur : rumah milik Pak Mangku;Sebelah Selatan : Tanah kosong;Sebelah Barat : Tanah kosong;sebagai Harta Bersama Penggugat dan Tegugat;4.