Ditemukan 1 data
133 — 22
PUT.48248/PP/M.X/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48248/PP/M.X/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 1.770.857.665,00;: bahwa Pemeriksa melakukan koreksi peredaran usaha sebesarRp.1,770,857,665.00, koreksi tersebut merupakan bagian koreksi dari PPN masaJanuari s.d.