Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2018 — Putus : 20-04-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 85/Pdt.P/2018/PN Idm
Tanggal 20 April 2018 — Pemohon:
RASNITA
193
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang tertulis dalam Paspor Nomor AP 483564 atas nama RASNITA Bin MISTA lahir di Indramayu pada tanggal 19 November 1985 diperbaiki dan dikembalikan kepada identitas Pemohon yang sebenarnya yaitu atas nama RASNITA lahir di Indramayu pada tanggal 19 November 1988 ;
    atas nama RASNITA Bin MISTA, lahir di Indramayu padatanggal 19 November 1985, dimana tahun kelahiran pemohon ada kesalahan yang seharusnya/sebenarnya nama RASNITA, lahir di Indramayu pada tanggal19 November 1988; Bahwa ternyata dalam Paspor Nomor AP 483564 atas nama RASNITA Bin MISTA ada kekeliruan mengenai tahun kelahiran Pemohon, dimana terteraatas nama RASNITA Bin MISTA lahir di Indramayu pada tanggal 19 November1985, semestinya atas nama RASNITA lahir di Indramayu pada tanggal 19November 1988
    Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang tertulis dalam PasporNomor AP 483564 atas nama RASNITA Bin MISTA, lahir di Indramayu padatanggal 19 November 1985 diperbaiki dan dikembalikan kepada identitasPemohon yang sebenarnya yaitu atas nama RASNITA, lahir di Indramayupada tanggal 19 November 1988; 3.
    Foto copy Paspor Nomor AP 483564 atas nama RASNITA BIN MISTA, diberi tandaBukti P6; Suratsurat bukti tersebut setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuaidengan aslinya dan telah diberi meterai yang cukup, oleh karenanya dapat dijadikansebagai bukti dalam permohonan ini ; 2 (dua) orang saksi, yaitu :1.
    AP 483564 yaitu semula tertulis : RASNITA Bin MISTA,lahir di Indramayu pada tanggal 19 November 1985 diperbaiki menjadi identitasHalaman 4 Penetapan No. 85/Padt.P/2018/PN.ldmPemohon yang benar yaitu : RASNITA, lahir di Indramayu pada tanggal 19 November1988; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon dipersidangan mengajukan bukti bukti surat yang diberi tanda P1 s/d P6 dan 2 (dua)orang saksi; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P6 ternyata paspor Pemohon NomorAP 483564 adalah
    Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang ttertulis dalam PasporNomor AP 483564 atas nama RASNITA Bin MISTA, lahir di Indramayu padatanggal 19 November 1985 diperbaiki dan dikembalikan kepada identitasPemohon yang sebenarnya yaitu atas nama RASNITA, lahir di Indramayu padatanggal 19 November 1988; 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 146.000, (Seratusempat puluh enam ribu rupiah); Demikian ditetapkan pada hari Jumat, tanggal 20 April 2018, oleh NUGROHO P.HENDRO, S.H.