Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-02-2016 — Upload : 25-02-2016
Putusan PN CALANG Nomor 4/Pid.Sus/2016/PN.Cag.
Tanggal 24 Februari 2016 — AFRIZAL Bin Alm.JANUDDIN;
337
  • Imei 359643/05/484260/8;- 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069;Dikembalikan kepada Terdakwa Afrizal;- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No. Imei 359755060238819;- 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 085276275404;Dikembalikan kepada Saksi Suwardi;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).;
    Imei359643/05/484260/8;1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069;Dikembalikan kepada Terdakwa Afrizal;1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No.
    Imei359643/05/484260/8;1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No.
    Imei359643/05/484260/8;e 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No. Imei 3597550602388 19;e 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 085276275404;e 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069;Atas barang bukti tersebut Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa telah dinyatakan terbukti bersalahmelakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAPterdakwa haruslahdijatuhi pidana.
    Imei359643/05/484260/8;e 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069;Dikembalikan kepada Terdakwa Afrizal;e 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No. Imei 3597550602388 19;e 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 085276275404;Dikembalikan kepada Saksi Suwardi;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 5.000, (ima riburupiah).
Register : 03-02-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 11-11-2021
Putusan PN CALANG Nomor 4/Pid.B/2016/PN Cag
Tanggal 24 Februari 2016 — Jaksa Penuntut:
1.HAFIZ KURNIAWAN,SH
2.FADLI SURAHMAN, SH
Terdakwa:
AFRIZAL Bin Alm. JANUDDIN
9310
  • Imei 359643/05/484260/8;

    - 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 081360634069;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Afrizal;

    - 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam No. Imei 359755060238819;

    - 1 (satu) buah sim card HP dengan nomor 085276275404;

    Dikembalikan kepada Saksi Suwardi;

    5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).;