Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2009 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48428/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
184631
  • PUT.48428/PP/M.XV/15/2013
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48428/PP/M.XV/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Badan: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif harga pokok penjualan sebesar Rp 3.299.235.135,00 sebagai berikut :1. Pembelian Impor Rp 2.499.755.996,002.
    Sartika Sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put.48428/PP/M.XV/15/2013 diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 25 November 2013 dengansusunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:Drs. Tonggo Aritonang, Ak., M.Sc. Sebagai Hakim Ketua,Drs. Didi Hardiman, Ak. Sebagai Hakim Anggota,Djangkung Sudjarwadi, S.H., L.L.M. Sebagai Hakim Anggota,M.R. Abdi Nugroho Sebagai Panitera Pengganti,
Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1570/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BINA GUNA KIMIA
3325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh BadanTahun Pajak 2007 tersebut dapat diketahui bahwa :Rugi Fiskal Tahun Pajak 2006 (Rp10.270.335.513,00);Penghasilan Neto Fiskal Tahun Pajak 2007 Rp 5.952.405.125,00;Bahwa Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2006 yang dikompensasikanpada Tahun Pajak 2006 adalah sebesar (Rp 5.952.405.125,00);Bahwa sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 atasnama Pemohon Banding telah diputus oleh Pengadilan Pajakberdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48428
    Putusan Nomor 1570/B/PK/PJK/2017Bahwa Majelis berkesimpulan kerugian yang dikompensasikan padaTahun Pajak 2007 adalah kerugian yang berasal dari PutusanPengadilan Pajak Nomor : Put.48428/PP/M.XV/15/2013;d.
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) tidak sependapat dengan kesimpulandan putusan Majelis yang menyatakan bahwa kompensasi kerugianyang dapat diperhitungkan terhadap Penghasilan Neto Tahun 2006adalah sebesar (Rp8.809.225.260,00) dengan pertimbangan:1) Majelis mendasarkan nilai kompensasi kerugian pada PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.48428/PP/M.XV/15/2013;2) Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48428/PP/M.XV/15/2013 tersebut, Pemohon Peninjauan
    nyatanyata telah mengabaikan faktafakta yangterungkap di persidangan dan mengabaikan ketentuanperundangundangan yang berlaku;4) Sehingga dengan pertimbangan masih terdapat sengketa dalamPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48428/PP/M.XV/15/2013,dimana Majelis Hakim nyatanyata telah mengabaikan faktafakta yang terungkap dan mengabaikan beberapa ketentuanperundangundangan yang berlaku, maka menurut PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding), nilai kerugianTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
    Banding)yang tersebut dalam Putusan Pengadilan Pajak Put.48428/PP/M.XV/15/2013 adalah tidak benar;5.
Register : 24-01-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 37/Pid.B/2019/PN Skt
Tanggal 14 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ADHI SETYO PRABOWO
Terdakwa:
CANDRA EDI LESMANA
3810
  • SECRP 1.800.000,31 BLACK 60303 OND8677960353 SECRP 1.100.000,32 XIAOMI REDMI 5A 28926 OND8667090338 SECRP 1.100.000,33 XIAOMI 4X BLACK 32436 ONDSAMSUNG GALAXY J7+ 3528060900 SECRP 2.500.000,34 BLACK 42833 ONDSAMSUNG GALAXY A3 3573350706 SECRP 800.000,35 2016 98849 OND Halaman 42 dari 56 Putusan Nomor 37/Pid.B/2019/PN Skt SAMSUNG GALAXY A5 3569700804 SECRP 2.400.000, 36 2017 52942 ONDSAMSUNG GALAXY A8& 3530190700 SECRP 1.700.000,37 2015 74730 ONDSAMSUNG GALAXY J7 3587960813 SECRP 2.100.000, 38 PRO 48428