Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 270/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 27 Oktober 2015 — Ir. JHONNY M. SIMATUPANG LAWAN Ir. SAUTMAN MANIK
3614
  • suratgugatannya tertanggal 14 Januari 2013 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Medan di bawah register perkara No. 17/Pdt.G/2013/PN.Mdntanggal 15 Januari 2013, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat sebagai Direktur PT Mitra Sejati Perkasa telahmendapatkan Pekerjaan Pemborongan Pembangunan Jembatan AekSimare pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional , Satker PelaksanaanJalan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara ; sesuai dengan NoKontrak : 05/KTRAPBN/498576
    Bahwa Tergugat bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut sesuaidengan ketentuan dalam Kontrak No : 05/KTRAPBN/498576/PPK06/2012, tanggal 30 April 2012 dan dalam pelakasanaanya akan tetapdiawasi oleh Pemilik Pekerjaan ic. Balai Besar Pelaksanaan JalanNasional , Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ProvinsiSumatera Utara dengan menunjuk Konsultan PT. Pola AgungConsulting yang mengawasi pekerjaan tersebut, baik mengenaiketentuan, syarat, waktu dan halhal lain sesuai kontrak ;5.2.
    Penggugat), bukan Tergugat karena yangmenandatangani kontrak No : 05/KTRAPBN/498576/PPK06/201 2, tanggal30 April 2012 dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional , SatkerPelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara adalah PT.Mitra Sejati Perkasa (ic.
    Bahwa benar, pada tanggal 30 April 2012, Tergugat dr/Penggugat dkdengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (Kementrian PekerjaanUmum Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah PropinsiSumatera Utara) telah mendantangani kontrak Proyek PembangunanJembatan Aek Simare sebagaimana termaktub dalam Kontrak No. 05/KTRAPBN/498576/PPK06/201 2, tanggal 30 April 2012 ;.
    Bahwa benar, untuk menindaklanjuti pelaksanaan pekerjaan ProyekPembangunan Jembatan Aek Simare yang termaktub dalam kontrak No.05/KTRAPBN/498576/PPK06/2012, tanggal 30 April 2012, selanjutnyaPenggugat dr/Tergugat dk telah membuat dan menandatangani AktaPerjanjian melaksanakan pekerjaan PT. Mitra Sejati Perkasa No. 92tertanggal 12 Juni 2012, dihadapan Notaris Binsar Simanjuntkak, SH ;.
Register : 15-01-2013 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 17_PDT_G_2013_PN_MDN
Tanggal 24 Oktober 2013 — IR. SAUTMAN MANIK, Jenis kelamin laki-laki, Umur 49 Tahun, alamat Jalan Perbatasan No. 24,27 Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur PT. MITRA SEJATI PERKASA, Perseroan Terbatas berkedudukan di Medan, yang didirikan berdasarkan Akte No : 162 tanggal 25 Maret 2010 yang dibuat dihadapan Binsar Simanjuntak SH Notaris di Medan dan telah mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-19786.AH.01.01 Tahun 2010, tanggal 19 April 2010. Dari dan untuk itu bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama PT. MITRA SEJATI PERKASA, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; M E L A W A N : IR. JHONNY M. SIMATUPANG, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 42 Tahun, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Menteng Vii Gang Duma Nomor : 31, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
12325
  • D I L I:DALAM KONVENSI:TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut untuk seluruhnya; TENTANG POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik dan membohongi Penggugat perihal kemajuan pekerjaan, serta meninggalkan pekerjaan dilapangan adalah merupakan perbuatan ingkar janji terhadap Akte Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan No. 92 tanggal 12 Juni 2012 jo Kontrak No : 05/KTR-APBN/498576
    Bahwa Tergugat bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai denganketentuan dalam Kontrak No : 05/KTRAPBN/498576/PPK06/201 2,tanggal 30 April 2012 dan dalam pelakasanaanya akan tetap diawasi olehPemilik Pekerjaan ic. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional , SatkerPelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara denganmenunjuk Konsultan PT. Pola Agung Consulting yang mengawasipekerjaan tersebut, baik mengenai ketentuan, syarat, waktu dan halhal lainsesuai kontrak ;2.
    O5/KTRAPBN/498576/PPK06/2012, tanggal30 April 2012 ;Dokumendokumen kontrak akandiserahkan pada saat penandatangankontrak ;.
    Penggugat), bukan Tergugatkarena yang menandatangani kontrakNo : 05/KTRAPBN/498576/PPK06/2012, tanggal 30 April 2012dengan Balai Besar Pelaksana JalanNasional , Satker Pelaksanaan JalanNasional Wilayah Propinsi SumateraUtara adalah PT. Mitra Sejati Perkasa(ic.
    Bahwa benar, pada tanggal 30 April 2012, Tergugat dr/Penggugat dk dengan Balai Besar Pelaksanaan JalanNasional (Kementrian Pekerjaan Umum Satuan KerjaPelaksanaan Jalan Nasional Wilayah PropinsiSumatera Utara) telah mendantangani kontrak ProyekPembangunan Jembatan Aek Simare sebagaimanatermaktub dalam Kontrak No. 05/KTRAPBN/498576/PPK06/2012, tanggal 30 April 2012 ;Putusan No.17/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 29 dari 59 Halaman3.
    Bahwa benar, untuk menindaklanjuti pelaksanaanpekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan AekSimare yang termaktub dalam kontrak No. 05/KTRAPBN/498576/PPK06/2012, tanggal 30 April 2012,selanjutnya Penggugat dr/Tergugat dk telah membuatdan menandatangani Akta Perjanjian melaksanakanpekerjaan PT. Mitra Sejati Perkasa No. 92 tertanggal12 Juni 2012, dinadapan Notaris Binsar Simanjuntkak,SH ;.
Register : 17-07-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 419/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 23 September 2019 — Pemohon:
Ir. AGUSTO MANIEL SILALAHI
Termohon:
1.Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Medan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Wilayah I
240128
  • Menunjuk Arbiter dari Arbitrase Konstruksi untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemohon dan Termohon I dan Termohon II terkait dengan Perjanjian Pembangunan Jembatan Baru Sei Wampu Nomor 02/KTR-APBN/498576/PPK-01/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Adendum 01 tanggal 10 Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017.
    Agusto ManielSilalahi selaku Direktur Utama PT KARYA AGUNG SEJATi NADAJAYA,sebagai Penyedia pada:Surat Perjanjian Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi PembangunanJembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : 02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015;Adendum 01 tanggal 10 Oktober 2015;Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017;Adendum 03 tanggal 11 September 2017;Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017;Adendum 05 tanggal 09 April 2018;Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018;Adendum 07 tanggal 31 Agustus 2018;Bahwa
    telah terjadi perselisinan antar Pemohon dengan Pejabat PembuatKomitmen (PPK) 08 (Pembangunan Jembatan Wilayah I, Cs) permasalahantersebut timbul akibat adanya Perjanjian Proyek Pelaksanaan Pekerjaan PaketPembangunan Jembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : O2/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015, Adendum 01 tanggal 10Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017, Adendum 03 tanggal 11September 2017, Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017, Adendum 05tanggal 09 April 2018, Adendum 06 tanggal
    22 Mei 2018 dan Adendum 07tanggal 31 Agustus 2018.Perselisihan dimaksud adalah :Bahwa kedua belah pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakanperjanjian dimana PPK dalam Perjanjian Proyek Pelaksanaan Pekerjaan PaketPembangunan Jembatan Baru Sei Wampu (MYC) Nomor : 02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tangga!
    menurut Pasal 6 diatur tentang Masa Kontrak terhitung sejak tanggalpenandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir yaitumasa pelaksanaan pekerjaan selama 810 (delapan ratus sepuluh) hari kalenderdan masa pemeliharaan selama 1080 (seribu delapan puluh) hari kalender ;Bahwa dalam pelaksanaan kontrak tersebut PPK08 atas nama Kasatker PJNWil telah melakukan wanprestasi/cidera janji sesuai peraturan dankesepakatan yang tertuang dalam Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan02/KTRAPBN/498576
    Pemohon memiliki kepentingan pada perjanjianNomor: 02/KTRAPBN/498576/PPK01/2015 tanggal 3 Agustus 2015,Adendum01 tanggal 10 Oktober 2015, Adendum 02 tanggal 16 Januari 2017, Adendum03 tanggal 11 September 2017, Adendum 04 tanggal 15 Desember 2017,Adendum 05 tanggal 09 April 2018, Adendum 06 tanggal 22 Mei 2018 danAdendum 07 tanggal 31 Agustus 2018.
Register : 15-01-2013 — Putus : 24-10-2013 — Upload : 21-11-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Mdn
Tanggal 24 Oktober 2013 — - IR. SAUTMAN MANIK LAWAN - IR. JHONNY M. SIMATUPANG
9115
  • I L I:DALAM KONVENSI:TENTANG EKSEPSI:- Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut untuk seluruhnya; TENTANG POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik dan membohongi Penggugat perihal kemajuan pekerjaan, serta meninggalkan pekerjaan dilapangan adalah merupakan perbuatan ingkar janji terhadap Akte Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan No. 92 tanggal 12 Juni 2012 jo Kontrak No : 05/KTR-APBN/498576
    suratgugatannya tertanggal 14 Januari 2013 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Medan di bawah register perkara No. 17/Pdt.G/2013/PN.Mdntanggal 15 Januari 2013, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat sebagai Direktur PT Mitra Sejati Perkasa telahmendapatkan Pekerjaan Pemborongan Pembangunan Jembatan Aek Simarepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional , Satker Pelaksanaan JalanNasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara ; sesuai dengan No Kontrak : 05/KTRAPBN/498576
    Bahwa Tergugat bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai denganketentuan dalam Kontrak No : 05/KTRAPBN/498576/PPK06/201 2,tanggal 30 April 2012 dan dalam pelakasanaanya akan tetap diawasi olehPemilik Pekerjaan ic. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional , SatkerPelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara denganmenunjuk Konsultan PT. Pola Agung Consulting yang mengawasipekerjaan tersebut, baik mengenai ketentuan, syarat, waktu dan halhal lainsesuai kontrak ;2.
    Penggugat), bukan Tergugatkarena yang menandatangani kontrakNo : 05/KTRAPBN/498576/PPK06/2012, tanggal 30 April 2012dengan Balai Besar Pelaksana JalanNasional , Satker Pelaksanaan JalanNasional Wilayah Propinsi SumateraUtara adalah PT. Mitra Sejati Perkasa(ic. Penggugat), bukan Tergugatsehingga dalil point 8 haruslahditolak ;10.
    Bahwa benar, pada tanggal 30 April 2012, Tergugat dr/Penggugat dk dengan Balai Besar Pelaksanaan JalanNasional (Kementrian Pekerjaan Umum Satuan KerjaPelaksanaan Jalan Nasional Wilayah PropinsiSumatera Utara) telah mendantangani kontrak ProyekPembangunan Jembatan Aek Simare sebagaimanatermaktub dalam Kontrak No. 05/KTRAPBN/498576/PPK06/2012, tanggal 30 April 2012 ;Putusan No.17/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 29 dari 59 Halaman3.
    Bahwa benar, untuk menindaklanjuti pelaksanaanpekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan AekSimare yang termaktub dalam kontrak No. 05/KTRAPBN/498576/PPK06/2012, tanggal 30 April 2012,selanjutnya Penggugat dr/Tergugat dk telah membuatdan menandatangani Akta Perjanjian melaksanakanpekerjaan PT. Mitra Sejati Perkasa No. 92 tertanggal12 Juni 2012, dinadapan Notaris Binsar Simanjuntkak,SH ;.