Ditemukan 2 data
22 — 14
Muhammad Arifin, Kapten NRP 499809
An.Kapten Inf Muhammad Arifin NRP 499809 Kabintal022/PT Tmt.02 Oktober 2009 sampai dengan bulanNopember 2009.b 1 ( satu.) lembar Surat Telegram dari Danrem022/PT Nomor ST / 693 / 2009 tanggal O06 Oktober2009.G 1 ( satu) lembar Surat Damrem 022/PT NomorB / 973 / Xl / 2009 tanggal O02 Nopember 2009tentang laporan Desersi An. Kapten Muhammad ArifinNRP 499809 Kabintalrem 022/PT.d 1 ( Satu) tlembar fotocopy' petikan SuratKeputusan ( Skep Prada ) An.
Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD berdinas diKorem 022/PT berpangkat Kapten NRP 499809 denganjabatan Kabintalrem 022/PT.2. Bahwa Terdakwa pada tanggal 02 Oktober 2009 sampaidengan sekarang telah meninggalkan dinas kesatuantanpa ijin yang sah dari Danrem 022/PT Sesuaidaftar Absensi THTI An.
KaptenInf Muhammad Arifin NRP 499809 Kabintal 022/PT Tmt.02Oktober 2009 sampai dengan bulan Nopember 2009.2) 1 ( satu) lembar Surat Telegram dari Danrem022/PT Nomor ST / 693 / 2009 tanggal O06 Oktober 2009.3) 1 ( satu) lembar Surat Damrem 022/PT Nomor B /973 / Xl / 2009 tanggal O02 Nopember 2009 tentanglaporan Desersi An. Kapten Muhammad Arifin NRP 499809Kabintalrem 022/PT.4) 1 ( Satu) ) tlembar fotocopy' petikan SuratKeputusan ( Skep Prada ) An.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu) : Muhammad Arifin,Kapten NRP 499809 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : penjara selama 2 (dua) tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.163. Menetapkan barang bukti berupa Surat surat1) 2 ( dua ) lembar Daftar Absensi THTI An.
Kapten InfMuhammad Arifin NRP 499809 Kabintal 022/PT Tmt.02Oktober 2009 sampai dengan bulan Nopember 2009.2) 1 ( satu) lembar Surat Telegram dari Danrem 022/PTNomor ST / 693 / 2009 tanggal O06 Oktober 2009.3) 1 ( satu) lembar Surat Damrem 022/PT Nomor B/ 973 / XI/ 2009 tanggal O02 Nopember 2009 tentang laporan DesersiAn. Kapten Muhammad Arifin NRP 499809 Kabintalrem 022/PT.4) 1 ( Satu ) lembar fotocopy petikan Surat Keputusan ( SkepPrada ) An.
19 — 9
An.Kapten Inf Muhammad Arifin NRP 499809 Kabintal022/PT Tmt.02 Oktober 2009 sampai dengan bulanNopember 2009.b 1 ( satu.) lembar Surat Telegram dari Danrem022/PT Nomor ST / 693 / 2009 tanggal O06 Oktober2009.G 1 ( satu) lembar Surat Damrem 022/PT NomorB / 973 / Xl / 2009 tanggal O02 Nopember 2009tentang laporan Desersi An. Kapten Muhammad ArifinNRP 499809 Kabintalrem 022/PT.d 1 ( Satu) tlembar fotocopy' petikan SuratKeputusan ( Skep Prada ) An.
Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD berdinas diKorem 022/PT berpangkat Kapten NRP 499809 denganjabatan Kabintalrem 022/PT.2. Bahwa Terdakwa pada tanggal 02 Oktober 2009 sampaidengan sekarang telah meninggalkan dinas kesatuantanpa ijin yang sah dari Danrem 022/PT Sesuaidaftar Absensi THTI An.
KaptenInf Muhammad Arifin NRP 499809 Kabintal 022/PT Tmt.02Oktober 2009 sampai dengan bulan Nopember 2009.2) 1 ( satu) lembar Surat Telegram dari Danrem022/PT Nomor ST / 693 / 2009 tanggal O06 Oktober 2009.3) 1 ( satu) lembar Surat Damrem 022/PT Nomor B /973 / Xl / 2009 tanggal O02 Nopember 2009 tentanglaporan Desersi An. Kapten Muhammad Arifin NRP 499809Kabintalrem 022/PT.4) 1 ( Satu) ) tlembar fotocopy' petikan SuratKeputusan ( Skep Prada ) An.
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu) : Muhammad Arifin,Kapten NRP 499809 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana:Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : penjara selama 2 (dua) tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa Surat surat1) 2 ( dua ) lembar Daftar Absensi THTI An.
Kapten InfMuhammad Arifin NRP 499809 Kabintal 022/PT Tmt.02Oktober 2009 sampai dengan bulan Nopember 2009.2) 1 ( satu) lembar Surat Telegram dari Danrem 022/PTNomor ST / 693 / 2009 tanggal O06 Oktober 2009.3) 1 ( satu) lembar Surat Damrem 022/PT Nomor B/ 973 / XI/ 2009 tanggal O02 Nopember 2009 tentang laporan DesersiAn. Kapten Muhammad Arifin NRP 499809 Kabintalrem 022/PT.4) 1 ( Satu ) lembar fotocopy petikan Surat Keputusan ( SkepPrada ) An.