Ditemukan 3 data
225 — 1694
PUT.49309/PP/M.III/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49309/PP/M.II/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2004: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.840.219.045,00, yang terdiri dari:1. Koreksi atas jasa internet/telekomunikasi Rp. 1.387.638,002. Koreksi atas jasa konsultan Rp.1.292.849.643,003.