Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 383/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 13 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ROSANDI, SH
Terdakwa:
HILMAN SURURY alias BEJO Bin HAMZAH
307
  • Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 5,1424