Ditemukan 1 data
24 — 3
(Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti kristal putih dengan Nomor : 2, 3, 4, 5, 6, 8, 10, 12, 13, 14, 17, 18, 19, dan 20 (dengan berat netto sebelum dilakukan uji Laboratoris 5,1996 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.