Ditemukan 1 data
ARDHAN RIZAN PRAWIRA, SH
Terdakwa:
TRI SUGIARTO Alias TITO
27 — 21
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 49 (empat puluh sembilan) sachet plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Netto 5,2355 gram;
- 1 (satu) batang pipa paralon;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) klip plastik bening;
- 1 (satu
Narkotika pada dakwaanKedua.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI SUGIARTO ALIAS TITOdengan pidana penjara, selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan, dan denda terhadap terdakwa TRI SUGIARTO ALIAS TITO sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) Subsidair 6 ( Enam ) Bulan penjaraMenyatakan Barang bukti berupa :49 (empat puluh sembilan) sachet plastik bening berisikan narkotika jenisshabu dengan berat Netto 5,2355
Wuawua Kota Kendari.Atas keterangan saksi yang dibacakan didalam persidangan, terdakwamembenarkannya.Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlinatkan barang bukti sebagaiberikut;49 (empat puluh sembilan) sachet plastik bening berisikan narkotika jenisshabu dengan berat Netto 5,2355 gram;1 (Satu) batang pipa paralon;1 (Satu) unit timbangan digital;2 (dua) klip plastik bening;1 (Satu) bong (alat isap shabu);2 (dua) pipet sendok shabu;1 (Satu) buah korek api gas;1 (Satu) buah sumbu;1 (Satu) buah
Lab : 3308/NNF/VIII/2021 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang buktiberupa 49 (Empat puluh Sembilan) sachet plastik berisikan Kristal bening denganberat netto 5,2355 gram diberi nomor barang bukti 10238/2021/NNF (+) Positifmengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 1 (Satu) botol plastik
Lab : 3308/NNF/VIII/2021 dengan hasilpemeriksaan bahwa barang bukti berupa 49 (Empat puluh Sembilan)sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 5,2355 gramdiberi nomor barang bukti 10238/2021/NNF (+) Positif mengandungMetamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan nomorurut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiranUU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 1 (Satu) botol plastik
Menetapkan barang bukti berupa: 49 (empat puluh sembilan) sachet plastik bening berisikan narkotika jenisshabu dengan berat Netto 5,2355 gram; 1 (Satu) batang pipa paralon; 1 (Satu) unit timbangan digital; 2 (dua) klip plastik bening; 1 (Satu) bong (alat isap shabu); 2 (dua) pipet sendok shabu; 1 (Satu) buah korek api gas; 1 (Satu) buah sumbu; 1 (Satu) buah alat pres plastik; 1 (Satu) buah hp merk merk realmi dengan sim card 0822 3355 8782Dirampas untuk di musnahkan.6.