Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2168/PID/SUS/2014/PN.JKT.BRT.
Tanggal 28 Januari 2015 — OEY RUDI als EBIT
382
  • (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ; - Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : = 2 (dua) paket Narkotika jenis daun dengan berat brutto 7,7 gram, setelah dilakukan Pemeriksaan LabKrim dengan berat netto 5,4312
    ayat (1) UUNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OEY RUDI als EBIT. denganpidana penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.Dan membayar denda sebesar Rp.800..000.000, (delapan ratus jutarupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ;Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis daundengan berat brutto 7,7 gram, setelah dilakukan Pemeriksaan LabKrimdengan berat netto 5,4312
    dimana terdakwa dalam kepemilikan Narkotika jenis daun ganjatersebut tanpa ijin sah dari pejabat yang berwenang dan dari hasil PemeriksaanBadan Reserse Kriminal Polri Pusat Laoratorium Forensik yang tertuang dalamBerita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab 3027/NNF/2014tanggal 21 Oktober 2014, disimpulkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus kertasHal. 3 dari Hal. 10 Put No.2168/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BRT.warna coklat masingmasing berisikan daundaun kering dengan berat nettoseluruhnya 5,4312
    untukmempersingkat uraian putusan ini ditunjuklah Berita Acara persidangan tersebutdengan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini ;Menimbang, bahwa demikian pula keterangan para saksi dan terdakwadalam Berita Acara Penyidik, sepanjang hal tersebut dibenarkan dalam sidang,turut pulalah dipertimbangkan dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barangbukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis daun dengan berat brutto 7,7 gram,setelah dilakukan Pemeriksaan LabKrim dengan berat netto 5,4312
    diPinggir Jalan Kapuk Raya Cengkareng Jakarta Barat terdakwa telahditangkap polisi dan kemudian digeledah ternyata didapati berupa 2 (dua)paket Narkotika jenis daun dengan berat brutto 7,7 gram, yang ditemukandari atas pundak sebelah kiri yang disimpan didalam pakaian yang dipakaiterdakwa kemudian diambil sebagai barang bukti ;Bahwa sesuai bukti surat Berita Acara LabKrim Polri No : LAB3027/NNF/2013 tertanggal 21 Oktober 2014 bahwa hasil pemeriksaan secaraLaboratoris atas barang bukti tersebut berat 5,4312