Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-02-2013 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 143/Pid.B/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 27 Februari 2013 — EKO MARDIANSYAH Als AMBON
15029
  • Menyatakan barang bukti 2 (dua) kertas Koran berisikan bahan/ daun dengan berat neto 5,4502 gram dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
    jujur sehingga tidak mempersulit proses persidangan;Oleh karena itu hukuman yang akan disebutkan dibawah ini, kiranya sesuai denganperbuatan Terdakwa, dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat;Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, tidak diketemukan adanyaalasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapatdilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum ;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) kertas Koran berisikan dengan beratneto 5,4502
    terhadap Terdakwa EKO MARDIANSYAH Als AMBONdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesarRp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3 Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan terhadap pidana penjarayang dijatuhkan;4 Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Menyatakan barang bukti 2 (dua) kertas Koran berisikan bahan/ daun dengan beratneto 5,4502