Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1544/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 28 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
ROSANDI, SH
Terdakwa:
RAFLI HIDAYAT alias CURAY bin RAHMAT HIDAYATULLAH
4710
  • sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 15 (lima) bungkus plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat Netto keseluruhannya 5,6242