Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 9 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.ISTI PUSPITASARI.,SH
2.PONTI LUKWINANTI,SH
Terdakwa:
EKO SUPRIYADI ALS DOLAR BIN ARIS WISANTO
3410
  • Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3( Tiga ) bulan ;
  • Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 6 (enam) paket shabu brutto 6,30 gram (berat netto 5,6449