Ditemukan 1 data
SIH KANTHI UTAMI, SH, MH.
Terdakwa:
BUDI SANTOSO BIN ALM. PAIMIN
17 — 5
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal yang narkotika jenis shabu berat netto 5,6799