Ditemukan 1 data
MOHAMMAD SYAFRUL, SH
Terdakwa:
BAYU JUFANDAK bin LANAOKA
57 — 20
(tujuh) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 36 (tiga puluh enam) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 5,7462