Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 598/PID.SUS/2013/PN.BDG
Tanggal 24 Juni 2013 — Maria Yushaeni Binti Toha
206
  • TOHA selama : 4 (empat) Tahun, dan pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan Penjara :- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus kecil kertas koran berisikan Ganja dengan Berat Netto 5,9650 Gram, Dirampas
    TOHA selama : 4 (empat) Tahun, dan pidana Denda sebesarRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka akan digantikan dengan pidana penjaraselama 2 (dua) Bulan Penjara :Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus kecil kertas koran berisikan Ganjadengan Berat Netto 5,9650 Gram, Dirampas untuk dimusnahkan