Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-08-2014 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 348 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 14 Agustus 2014 — 1. PIMPINAN YAYASAN REGINA ANGELORUM (YASRA) PROPINSI NTT TIMOR ATAMBUA, DK VS ROSALIA DJINTAN/ROSALIA DJIE KUI LING
12225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;e Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;e Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yangdiatur dalam Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan ;e Menghukum Tergugat I untuk membayar hakhak Penggugatsebagai berikut :Uang pesangon = Rp. 25.565.760,Uang penghargaan masa kerja =Rp. 14.203.200,Uang penggantian hak =Rp. 5.965.344,Tunjangan Hari Raya =Rp. 2.840.640,Hak cuti tahunan =Rp. 240.000,JHT Jamsostek = Rp. 5.082.016
Putus : 01-04-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 17 / G / 2013 / PHI / PN.KPG
Tanggal 1 April 2014 — Rosalia Djintan / Rosalia Djie Kui Ling - Pimpinan Yayasan Regina Angelorum (YASRA) - Pimpinan Dana Pensiun Konferensi Wali Gereja Indonesia
13051
  • -------------------------------- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;---------------------- Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut :Uang pesangon = Rp. 25.565.760,-Uang penghargaan masa kerja = Rp. 14.203.200,-Uang penggantian hak = Rp. 5.965.344,-Tunjangan Hari Raya = Rp. 2.840.640,- Hak cuti tahunan = Rp. 240.000,- JHT Jamsostek = Rp. 5.082.016
    karena dipersidangan TergugatI tidak dapat membuktikan sebaliknya; Akan tetapi hak atas jaminan tersebutbaru timbul sejak berlakunya undangundang Jamsostek pada tahun 1994;37Bahwa oleh karena itu hak Penggugat atas jaminan dimaksud hanya dihitungsejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 sesuai perhitungan yang telahdilakukan oleh Penggugat, kecuali untuk tahun 2011 dan 2012 harusdiperhitungkan berdasarkan gaji Penggugat sebesar Rp.1.420.320, danbukan Rp.1.500.000, ; Sehingga seluruhnya berjumlah Rp.5.082.016
    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;38 Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ; a a Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggarketentuan yang diatur dalam Undangundang No.13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ; Menghukum Tergugat I untuk membayar hakhakPenggugat sebagai berikut :Uang pesangon = Rp. 25.565.760,Uang penghargaan masa kerja = Rp. 14.203.200,Uang penggantian hak =Rp. 5.965.344,Tunjangan Hari Raya =Rp. 2.840.640,Hak cuti tahunan =Rp. 240.000,JHT Jamsostek = Rp. 5.082.016