Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 669 K/TUN/2015
Tanggal 4 Februari 2016 — UMAR VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. LOMBOK TENGAH., II. IDA BAGUS WIRAJAYA (DIREKTUR UTAMA PT. PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA (PERSERO) / INDONESIA TOURISM DEVELOPMENT (ITDC) );
9768 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.11, tanggal18 September 1995, Gambar Situasi No. 1557/Loteng/1995, tanggal 14September 1995, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten LombokTengah, Luas 502.376 M2, atas nama PT.
    PengembanganPariwisata Lombok (LTDC), khususnya terhadap tanah Penggugat ;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)No.11, tanggal 18 September 1995, Gambar Situasi No.1557/Loteng/1995,tanggal 14 September 1995, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah, Luas 502.376 M2, atas nama PT.
    Kewenangan Absolut;Bahwa meskipun yang menjadi Objek Gugatan dalam perkara aquo adalahSertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB) Nomor 11 tanggal 18 September1995, Gambar situasi Nomor 1557/Loteng/1995, tangal 14 September 1995,DesaKuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, luas 502.376 M2atasnama PT.
    Menyatakan Batal Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor:11 tanggal 18September 1995, Gambar Situasi Nomor : 1557/Loteng/1995 tanggal 14September 1995, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok TengahTahun 1995, Luas tanah 502.376 M?, atas nama PT. PengembangPariwisata Lombok (LTDC) ;3.
    Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak GunaBagunan Nomor : 11 tanggal 18 September 1995, Gambar Situasi Nomor :1557/Loteng/1995 tanggal 14 September 1995, Desa Kuta, KecamatanPujut, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 1995, Luas tanah 502.376 M?,atas nama PT. Pengembang Pariwisata Lombok (LTDC);4.
Register : 29-10-2014 — Putus : 16-04-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PTUN MATARAM Nomor 27/G/2014/PTUN.MTR
Tanggal 16 April 2015 — UMAR vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH dan IDA BAGUS WIRAJAYA
137101
  • Menyatakan Batal Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor : 11 tanggal 18 September 1995, Gambar Situasi Nomor : 1557/Loteng/1995 tanggal 14 September 1995, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 1995, Luas tanah 502.376 M, atas nama PT. Pengembang Pariwisata Lombok (LTDC) ; 3.
    Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor : 11 tanggal 18 September 1995, Gambar Situasi Nomor : 1557/Loteng/1995 tanggal 14 September 1995, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 1995, Luas tanah 502.376 M, atas nama PT. Pengembang Pariwisata Lombok (LTDC); 4.
    MTR dengan mengemukakan dasar dan alasanalasan gugatan sebagai berikut :Yang menjadi objek sengketa adalah: Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor :11 tanggal 18 September 1995, Gambar Situasi Nomor : 1557/Loteng/1995tanggal 14 September 1995, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah Tahun 1995, Luas tanah 502.376 M?, atas nama PT. Pengembang Pariwisata Lombok (LTDC);Bahwa adapun alasanalasan Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :1.
    Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.11, tanggal 18September 1995, Gambar Situasi No. 1557/Loteng/1995, tanggal 14September 1995, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten LombokTengah, Luas 502.376 M2, atas nama PT.
    Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) No.11, tanggal 18 September 1995, Gambar Situasi No.1557/Loteng/1995, tanggal 14 September 1995, Desa Kuta, KecamatanPujut, Kabupaten Lombok Tengah, Luas 502.376 M2, atas nama PT.Pengembangan Pariwisata Lombok (LTDC), khususnya terhadaplana PSiGGQUGAL j~~~=~===nn = nnn nnn3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Guna BangunanHalaman 9 dari 58 Halaman Putusan Nomor 27/G/2014/PTUNMTR(HGB) No.11, tanggal 18 September 1995, Gambar Situasi No.1557/Loteng/1995, tanggal 14 September 1995, Desa Kuta, KecamatanPujut, Kabupaten Lombok Tengah, Luas 502.376 M2, atas nama PT.Pengembangan Pariwisata Lombok (LTDC).4.
Register : 30-06-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 122 / B / 2015 /PT.TUN.SBY
Tanggal 10 September 2015 — 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH. 2. IDA BAGUS WIRAJAYA vs UMAR
6960
  • Menyatakan Batal Sertipikat Hak Guna Bagunan Nomor : 11tanggal 18 September 1995, Gambar Situasi Nomor1557/Loteng/1995 tanggal 14 September 1995, Desa Kuta,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 1995, Luastanah 502.376 M?, atas nama PT. Pengembang Pariwisata Lombok3.
    Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak GunaBagunan Nomor : 11 tanggal 18 September 1995, Gambar SituasiNomor : 1557/Loteng/1995 tanggal 14 September 1995, Desa Kuta,Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Tahun 1995, Luastanah 502.376 M?, atas nama PT. Pengembang Pariwisata Lombok4.