Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 274/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Tanggal 19 Desember 2017 — Penuntut Umum:
SAEFULLAHNUR, SH
Terdakwa:
HAIRIL ANWAR Bin KASRANI
6810
  • Menyatakan barang bukti berupa :

    • 280 (dua ratus delapan puluh) Obat jenis Charnophen;
    • 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih jenis GT-E1272 dengan No, IMEI 1 :356805/07/502249/3 dan IMEI 2 : 356806/07502249/1;.

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    • Uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    • Dirampas untuk Negara.