Ditemukan 2 data
109 — 18
Put. 50652/PP/M.VIA/16/2014
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut. 50652/PP/M.VIA/16/2014PPN2010bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi PajakMasukan sebesar Rp 372.170.883,00, karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajaktertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 372.170.883,00 atas perolehan Barang KenaPajak tertentu yang bersifat
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50652/PP/M.VIA/16/2014 tanggal25 Februari 2014 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50652/PP/M.VIA/16/2014, tanggal 25 Februari 2014, karena Putusan Pengadilan tersebuttelah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;3. Dengan mengadili sendiri:3.1.