Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 13–K/PM-I-03/AU/II/ 2016
Tanggal 21 Juli 2016 — Serma Agus Rusli
3216
  • Surat dari Komandan Pangkalan TNIAU Ranai Nomor :B/27/IV2016, tanggal 4 Maret 2016 menyatakan bahwaTerdakwa Serma Agus Rusli NRP 506947 tidak dapatdihadirkan di persidangan Pengadilan Militer O3 Padangkarena Terdakwa belum kembali ke kesatuan (Desersi).b.
    Surat dari Komandan Pangkalan TNIAU Ranai Nomor :B/ = /IIV2016, Maret 2016 menyatakan bahwa TerdakwaSerma Agus Rusli NRP 506947 tidak dapat dihadirkan dipersidangan Pengadilan Militer 03 Padang karenaTerdakwa belum kembali ke kesatuan (Desersi).Hal 2 dari 15 hal Putusan 13K/PM.I03/AD/II/2016MenimbangMenimbang3c.
    XLVIItahun 1996 di Solo setelah lulus dilantik dengan pangkatSerda, kemudian ditugaskan di Lanud Ranai sampai dengansekarang hingga saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini denganpangkat Serma NRP 506947 .2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AGUS RUSLI,Serma Nrp. 506947 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaDesersi Dalam Waktu DamaiMemidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.. Menetapkan barangbarang bukti berupa Surat : 1 (satu) lembar daftar absensi A.n Serma Agus Rusli Tmt. 9Desember 2014 s/d 29 Maret 2015.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara..
Register : 28-10-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 172-K / PM I-03 / AU / X / 2014
Tanggal 13 Januari 2015 — Serma Agus Rusli
5325
  • Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa AGUS RISLI, Serma NRP 506947, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-03 Padang
    Serma Agus Rusli NRP 506947,Anggota Senkom Lanud Ranai ke Persidangan Pengadilan Militer I03 Padang.4. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, PengadilanMiliter 103 Padang tidak dapat memutus perkara tersebut dengantanpa hadirnya Terdakwa dan oleh karenanya Penuntutan OditurMiliter terhadap perkara Terdakwa Serma Agus Rusli NRP 506947,Anggota Senkom Lanud Ranai tidak dapat diterima.3.
    Menyatakan Penuntutan Oditur Militer atas nama Terdakwa AGUS RISLI,Serma NRP 506947, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.
Register : 24-06-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 661 / PID.B / 2014 / PN.Jkt.Sel
Tanggal 2 September 2014 — KASIM PRAJITNA alias PRAYITNA KASIM
11738
  • KASIM, berikut lampirannya Cek Permata Bank No. 506947 tanggal 15 Oktober 2012 sejumiah Rp.1.706.250.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Juta Dua Ratus Lima puluh Ribu Rupiah), Cek Permata Bank No. 203127 tanggal 28 Oktober 2012 sejumlah Rp.1.706.250.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Juta Dua Ratus Lima puluh Ribu Ruplah).22.Asli Perjanjian Kontrak Penambahan Batubara antara PT Gemilang Sakti Energi dengan PT Bangun Bumi Pertiwi No. 001/KMG/BBP/PKBB/V/2012 tertanggal 21 Mei 2012, dengan lampiran: