Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PN BANDUNG Nomor 1064/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Tanggal 19 Januari 2022 — Penuntut Umum:
YADI KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
ANWAR SUBEKHI bin SUROYO
546
  • Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi sabu yang sudah di pres dengan berat brutto 507,98