Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2012 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50793/PP/M.XVA/14/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
373112
  • PUT-50793/PP/M.XVA/14/2014
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1103 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS MEILITA RISTANTI
3815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1103/B/PK/PJK/201 7sebesar Rp564.955.520,51 (Rp704.003.935,00 Rp139.048.414,49 )tetap dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp1.760.885.470,00tidak dapat dipertahankan;Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim PengadilanPajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.50793/PP/M.XVA/14/2014 tanggal 28 Februari 2014 tersebut di atas,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan inimenyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telahmemeriksa
    salah dankeliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error factidan error juris) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnyadengan telah mengabaikan fakta hukum, asas hukum dan atau prinsipperpajakan yang berlaku yang berlaku, sehingga hal tersebut nyatanyata telah melanggar asas kepastian hukum dan ketertiban hukumdalam bidang perpajakan di Indonesia;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.50793
    Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakimPenjelasan Pasal 78Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuaidengan peraturan perundangundangan perpajakan.Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.50793
    Bahwa atas amar pertimbangan dan putusan Majelis Hakim PengadilanPajak Put.50793/PP/M.XVA/14/2014 tanggal 28 Februari 2014 yangtidak mempertahankan koreksi a quo, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak sependapat dengan pertimbangan sebagaiberikut:a)Bahwa Atas pendapat Majelis yang menyatakan bahwaberdasarkan perjanjian a quo Majelis berpendapat harga penebusanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepadaPT Petrokimia Gresik dan harga jual pengecer resmi yang ditunjukkepada
    14 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 dan Pasal 69 dan Pasal 78 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang padaintinya menyatakan bahwa seharusnya Putusan Pengadilan Pajakdiambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkanperaturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.50793