Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2012 — Putus : 07-06-2012 — Upload : 01-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 502/PID.B/2012/PN.BDG
Tanggal 7 Juni 2012 — Utin Bun Judin
172
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( satu ) potong kaca berukuran 50x28 cm Dikembalikan kepada Yudi Haryoto6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000,- ( dua ribu rupiah )
    Menyatakan barang bukti berupa: ( satu ) potong kaca berukuran 50x28 cm Dikembalikankepada Yudi Haryoto6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000, ( dua riburupiah )