Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2016 — Putus : 07-10-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 69_Pdt_P_2016_PNBkt_Kabul_07102016_PerubahanNama
Tanggal 7 Oktober 2016 — Pemohon:Edi Cotok
233
  • Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Paspor dalam hal ini Kantor Imigrasi Kota Bukittinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Kantor Imigrasi untuk memperbaiki Paspor pemohon Nomor T 510171 ; 4.
    ,dengan alasan sebagai berikut: BahwapadaPaspor Pemohon sebagaimana yang tercantum didalam PasporNomor T 510171 tertanggal 23 Desember 2009 a.n EDY COTOK yangdilahirkan di Padang pada tanggal 20 November 1963, Lakilaki, daripasangan suami istri UMAR BAGINDO SUTAN dan MARNIS, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kota Bukittinggi dimana di dalam Pasportersebut Nama Pemohon akan pemohon betulkan menjadi yang tertulis danterbaca yaitu EDI COTOK ; Bahwa Perbaikan Nama Pemohon yang tertulis pada Paspor
    Bahwa Perbaikan Nama Pemohon sebagaimana tersebut diatas, haruslah diajukan ke Pengadilan Negeri selaku Instansi yang berwenang untukmemberikan penetapan yang bersifat Lagalisasi dan mempunyai kekuatanHukum, sehingga dengan demikian, maka perbaikan tersebut menjadi sah ; Bahwa Penetapan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam hal iniPengadilan Negeri Bukittinggi dapat di jadikan dasar bagi kantor ImigrasiKota Bukittinggi yang telah mengeluarkan : T 510171 tertanggal 23Desember 2009 a.n EDY
    Memerintahkan Kantor Imigrasi Kota Bukittinggi setelah diperlihatkanPenetapan ini untuk mencatat atau menganti Paspor Pemohon Tanggal23 Desember 2009 Nomor T 510171 a.n EDY COTOK yang dilahirkandi Padang pada tanggal 20 November 1963, Lakilaki, dari pasangansuami istri JMAR BAGINDO SUTAN dan MARNIS ;4.
    yaitu Edy Cotok,sedangkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan AktaNikah Pemohon tercantum nama Pemohon Edi Cotok; Bahwa oleh karena itu, Pemohon ingin mengubah namanya tersebut menjaditanggal Edi Cotok di dalam Paspor, agar sesuai dengan nama Pemohonyang tercantum dalam dokumendokumen lainnya tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Hakimberkesimpulan dan menilai bahwa telah terbukti adanya perbedaan namaPemohon yang tercantum didalam Paspor Nomor T 510171
    Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan namaPemohon tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Paspordalam hal ini Kantor Imigrasi Kota Bukittinggi paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut danberdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Kantor Imigrasi untukmemperbaiki Paspor pemohon Nomor T 510171 ;4.