Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1545 B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHANDRA ASRI QQ PT. CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL Tbk
3725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembaliini adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa Penyerahanyang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesarRp14.980.007.685,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim PengadilanPajak;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51093
    selain rupiah, maka selanjutnya denganmenggunakan kurs KMK per akhir Agustus 2010 (sebesar Rp 8.982,00),Terbanding melakukan konversi nilai koreksi DPP PPN Penyerahan yangPajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri menjadi sebesarRp15.613.819.281,00 (USD 1,738,346.00 x Rp 8.982,00):Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di PengadilanPajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.51093
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidaksependapat dengan amar pertimbangan dan putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan PengadilanPajak Nomor Put.51093/PP/M.IIIB/16/2014 tanggal 6 Maret 2014 denganpertimbangan sebagai berikut:e Bahwa Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasDPP PPN dalam Putusan Pengadilan Pajak ini terkait dengan koreksiPemohon Peninjauan Kembali
    Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.51093/PP/M.1IIB/16/2014 tanggal 6 Maret 2014 menyangkut sengketakoreksi a quo harus dibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:Put.51093/PP/M.1IIB/16/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP175/WPJ. 19/2013 tanggal 14Februari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan
Register : 13-10-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 62-K/PMT.I/BDG/AD/X/2021
Tanggal 20 Desember 2021 — Pembanding/Terdakwa : Satria Eka Syaputra
Terbanding/Oditur : Zul Fadli, S.H.,M.H.
1750
  • Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Satria Eka Syaputra, Pratu NRP 311500246 51093.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 73-K/PM.I-04/AD/VIII/2021 tanggal 6 Oktober 2021, untuk seluruhnya.
3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
5.