Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-10-2013 — Upload : 15-01-2015
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 51-K/PM.II -11/AU/VI/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — DWI SRI BUDI SANTOSA Pelda Nrp.518983.
6746
  • DWI SRI BUDI SANTOSA Pelda Nrp.518983.
    PENGADILAN MILITER II11 YOGYAKARTAPUTUSAN Nomor : 51K/PMII 11/AU/VI/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Militer II11 Yogyakarta yang bersidang di Yogyakarta dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan secara In Absentiasebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DWISRIBUDISANTOSA.Pangkat / NRP >: Pelda / 518983.Jabatan : Anggota Sarban Dislog.Kesatuan : Lanud Adi Soemarmo.Tempat dan tanggallahir
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNIAU aktif berpangkatPelda Nrp. 518983 yang berdinas di Lanud Adi Soemarmo dengan JabatanAnggota Sarban Dislog Lanud Adi Soemarmo dan sampai dengan sekarangbelum ada Keputusan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinasTNIAU.2.
    Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM2 Pasal 26 ayat (1) KUHPM3 Pasal 143 Undangundang Nomor 31 Tahun 19974Peraturan Perundangundangan yang bersangkutanMENGADILI1 Menyatakan Terdakwa tersebut di atas DWI SRI BUDI SANTOSA Nrp.518983 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : DESERSI DALAM WAKTU DAMAI2 Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulanPidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3 Menetapkan barang bukti berupa surat :
    Daftar absensi atas nama Pelda Dwi Sri Budi Santosa Nrp. 518983 Anggota SarbanDislog Lanud Adi Soemarmo dari bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013.Tetap dilekatkan dalam berkas perkaranya4 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah).Memerintahkan Terdakwa ditahan apabila tertangkap.Demikian diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 31 Oktober 2013 dalam MusyawarahMajelis Hakim oleh Mayor Chk Syaiful Maarif, SH NRP. 547972 , sebagai