Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 720/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 21 September 2021 — Penuntut Umum:
Ni Komang Sasmiti, SH., MH.
Terdakwa:
Suwanto
10987
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SUWANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA VEGA warna hitam, Th 2010, No.Pol : P3713YL, NO.KA : MH25D9002AJ512271, NO SIN: 5D9-512342