Ditemukan 1 data
Ni Komang Sasmiti, SH., MH.
Terdakwa:
Suwanto
109 — 87
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SUWANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA VEGA warna hitam, Th 2010, No.Pol : P3713YL, NO.KA : MH25D9002AJ512271, NO SIN: 5D9-512342