Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 K/MIL/2011
Tanggal 14 Februari 2013 — EKO LUTVIE SETIANGGONO
195205 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : EKO LUTVIE SETIANGGONO, Kolonel Pom NRP. 512639
    Kemudian setelahbeberapa kali mengalami pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, pada saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagaiDansatrikning Puspomau dengan pangkat Kolonel Pom NRP. 512639 sekarang sebagaiPamen DP Puspomau ;b.
    Kemudian setelahbeberapa kali mengalami pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan, pada saatmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagaiDansatrikning Puspomau dengan pangkat Kolonel Pom NRP. 512639 sekarang sebagaiPamen DP Puspomau ;8b.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kolonel Pom Eko Lutvie Setianggono NRP.512639 tersebut dengan :a. Pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan ;b. Membayar uang denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan ;Hal. 15 dari 30 hal. Put. No. 250 K/MIL/201 12. Menetapkan barang bukti berupa :16a.Suratsurat :!)
    NRP. 512639 ;Satu lembar Surat Perintah untuk melakukan penyidikan Nomor : Sprin/191/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang perintah jabatan sebagai DansatrikningPuspomau atas nama Kolonel Pom Eko Lutvie, S.ip. NRP. 512639 ;Satu lembar Surat Perintah untuk melakukan penyidikan Nomor : Sprin/136/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008 Tentang Tim Penyidik Kasus pemalsuanDokumen pengadaan barang Power Supply atas nama Kolonel Pom EkoLutvie, S.ip.
    NRP. 512639 ;Satu lembar Surat Perintah untuk melakukan penyidikan Nomor : Sprin/191/VII/2008 tanggal 18 Juli 2008 tentang perintah jabatan sebagai DansatrikningPuspomau atas nama Kolonel Pom Eko Lutvie, S.ip. NRP. 512639 ;Satu lembar Surat Perintah untuk melakukan penyidikan Nomor : Sprin/136/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008 Tentang Tim Penyidik Kasus pemalsuanDokumen pengadaan barang Power Supply atas nama Kolonel Pom EkoLutvie, S.Ip.