Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 33-K / PMT-II /AU/VII/2018
Tanggal 3 Oktober 2018 — Andhi Herwanto Kolonel Lek
13051311
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Andhi Herwanto Kolonel Lek NRP.513148 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan terhadap bawahan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.
    Terdakwa tersebut di atas Andhi WHerwantoKolonel Lek NRP.513148 terbukti bersalahmelakukan tindak pidana:Dakwaan Alternatif PertamaMiliter, yang dalam dinas dengan sengajamemukul atau menumbuk seorang bawahan,atau dengan cara lain menyakitinya ataudengan tindakan nyata mengancam dengankekerasan,sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam pasal 131 ayat (1) KUHPMb. Oditur Militer Tinggi mohon kepada Majelis Hakimagar Terdakwa dijatuhi:Pidana Penjara: Selama 5 (lima) bulan.c.
    ,M.Si,Kolonel Lek, NRP 513148 adalah sah dan sudahmemenuhi syarat formal dan materiil.3. Mohon tetap menyatakan bahwa TerdakwaAndhi Herwanto, S.Sos.,M.Si, Kolonel Lek, NRP513148 bersalah melakukan' tindak pidanaMenumbuk bawahan sebagaimana diatur dandiancam Pasal 131 Ayat (1) KUHPM.IV.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Andhi Herwanto KolonelLek NFP.513148 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Penganiayaan terhadap bawahan2.