Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2010 — Putus : 15-04-2010 — Upload : 07-10-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 027-K/PM.II-09/AU/ II /2010
Tanggal 15 April 2010 — Serma (Pur) SUWARTONO
5521
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu SUWARTONO SERMA (PURN) NRP. 513984 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh ) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan se - luruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    SermaSuwartono Nrp. 513984,Tetap dilekatkan dalam berkas perkara2.
    SermaSuwartono Nrp. 513984,telah dibacakan dan telah diterangkan sebagai buktipetunjuk ketidakhadiran Terdakwa dikesatuan,ternyata bersesuaian dan berhubungan dengan buktibukti lain, oleh karenanya dapat memperkuatpembuktian atas perbuatan yang didakwakan.Bahwa berdasarkan keterangan para saksi di bawahsumpah dan keterangan Terdakwa serta barang buktidan setelah menghubungkan satu dengan lainnya, makadiperoleh fakta hukum sebagai berikut1.
    SermaSuwartono Nrp. 513984,berdasarkan uraian tersebut diatas Mejelisberkesimpulan surat surat tersebut memiliki hubunganyang erat dengan tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa, oleh karenanya surat surat tersebut harusdilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat : 1. Pasal 87 ayat (1) ke2 yo (2) KUHPM2. Ppasal 190 ayat (1), ayat(3) dan ayat (4) UUNo. 31 tahun 19973. Ketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADI LI1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu.
    SUWARTONO SERMA(PURN) NRP. 513984 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) dengan pidana penjaraselama : 1 (satu) bulan dan 20 (duapuluh ) hari. Menetapkan selama waktu' Terdakwa menjalanipenahanan sementara dikurangkan se luruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Serma Suwartono Nrp. 513984,Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.000, ( tujuh ribu rupiah ).5.